Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah setiap peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum yang disusun dan/atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Pembentukan Peraturan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
3. Pembentukan Instrumen Hukum adalah pembuatan instrumen hukum yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan/atau penetapan.
4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak- hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana
diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Program Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan LPSK yang selanjutnya disebut Progsun LPSK adalah perencanaan program pembentukan Produk Hukum di lingkungan LPSK yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan urgensi dan prioritas pembentukannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
6. Unit Organisasi adalah satuan kerja di lingkungan LPSK yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pemrakarsa adalah pimpinan Unit Organisasi eselon II atau eselon III lainnya di lingkungan LPSK yang mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan di Lingkungan LPSK.
Your Correction
