Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Selain Peraturan LPSK, di lingkungan LPSK dapat dibentuk Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan dan hanya berlaku secara internal di lingkungan LPSK.
(3) Materi muatan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. materi sebagai pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
atau
b. materi untuk penyelenggaraan pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan Sekretaris Jenderal LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
