Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang berupa Peraturan LPSK dan telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum diajukan untuk dilakukan proses pengharmonisasian.
(2) Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Sekretaris Jenderal LPSK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan yang dilakukan oleh instansi yang menangani urusan di bidang hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
