Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyampaikan hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan partisipasi masyarakat kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (2) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan naskah rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan LPSK untuk memperoleh persetujuan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak naskah rancangan diterima.
Your Correction