Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyampaikan hasil penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan partisipasi masyarakat kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan naskah rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan LPSK untuk memperoleh persetujuan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak naskah rancangan diterima.
Your Correction
