Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun rancangan peraturan perundang-undangan di luar Progsun LPSK dengan mengajukan usulan kepada Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. akibat putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi; atau
c. urgensi dan kebutuhan organisasi.
(3) Usulan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di luar Progsun LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan penjelasan mengenai:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. analisis dan evaluasi hukum;
c. pokok pikiran dan lingkup; dan
d. materi yang akan diatur.
dengan melampirkan draft awal atau materi konsep rancangan.
Your Correction
