Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diusulkan oleh pemrakarsa.
(2) Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa dapat menerima saran atau masukan dari:
a. pimpinan LPSK;
b. pegawai di lingkungan LPSK; dan/atau
c. kementerian/lembaga terkait.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. analisis dan evaluasi hukum;
c. pokok pikiran dan lingkup; dan
d. materi yang akan diatur, dengan melampirkan draft awal atau materi konsep rancangan.
Your Correction
