Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan oleh Pemrakarsa, pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum melakukan pembahasan internal dengan melibatkan: a. Pimpinan LPSK; b. Sekretaris Jenderal LPSK; c. Unit kerja terkait; d. Tenaga ahli; e. Kementerian/Lembaga terkait; dan/atau f. Pakar/ahli.
Your Correction