Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua LPSK berwenang: a. melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dan rancangan Peraturan LPSK untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. mengajukan usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dalam program legislasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. MENETAPKAN Peraturan LPSK, Keputusan LPSK, dan Keputusan Ketua LPSK; d. MENETAPKAN surat edaran dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman teknis yang terkait dengan pelaksanaan substansi perlindungan saksi dan korban; dan e. bersama Pimpinan LPSK lainnya MENETAPKAN Keputusan LPSK sesuai hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Your Correction