Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Ketua LPSK berwenang:
a. melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dan rancangan Peraturan LPSK untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. mengajukan usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dalam program legislasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN Peraturan LPSK, Keputusan LPSK, dan Keputusan Ketua LPSK;
d. MENETAPKAN surat edaran dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman teknis yang terkait dengan pelaksanaan substansi perlindungan saksi dan korban; dan
e. bersama Pimpinan LPSK lainnya MENETAPKAN Keputusan LPSK sesuai hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Your Correction
