Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan LPSK memberikan persetujuan atas daftar usulan dalam rapat Progsun LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3). (2) Persetujuan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh melalui penandatanganan berita acara persetujuan tentang daftar usulan Progsun LPSK. (3) Daftar Progsun LPSK ditetapkan dengan ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK. Pasal 17 Progsun LPSK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menjadi dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengajuan usulan LPSK atas Program Legislasi Nasional, Program Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Program Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.
Your Correction