Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi penyusunan Produk Hukum dilakukan oleh Pimpinan LPSK, Sekretaris Jenderal LPSK, pimpinan unit kerja pemrakarsa, dan/atau masyarakat. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengusulan sampai dengan proses penetapan. (3) Pemantauan dilakukan untuk: a. memastikan pembentukan Produk Hukum di Lingkungan LPSK sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memastikan pembentukan peraturan perundang- undangan di Lingkungan LPSK dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan; c. memastikan pembentukan Produk Hukum di Lingkungan LPSK telah memenuhi kebutuhan masyarakat; dan/atau d. meningkatkan kualitas pembentukan Produk Hukum di Lingkungan LPSK yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK. (4) Pemantauan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi dalam penyusunan Produk Hukum di Lingkungan LPSK. (5) Unit kerja yang melaksanakan urusan dibidang hukum melakukan pembaharuan status proses pembentukan Produk Hukum di Lingkungan LPSK melalui aplikasi.
Your Correction