Correct Article 46
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
