Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyampaikan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK hasil penyelarasan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan.
Your Correction