Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretaris Jenderal LPSK melalui pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum menyusun daftar usulan Progsun LPSK.
(2) Daftar usulan Progsun LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas melalui rapat Progsun LPSK yang dihadiri oleh:
a. Pimpinan LPSK;
b. Sekretaris Jenderal LPSK;
c. pimpinan unit eselon II;
d. pimpinan unit eselon III terkait; dan
e. tenaga ahli.
(3) Rapat Progsun LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga membahas usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau rancangan Peraturan PRESIDEN yang akan diusulkan oleh LPSK dalam Program Legislasi Nasional.
Your Correction
