Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Terhadap Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK yang telah mendapatkan persetujuan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum melakukan proses pengharmonisasian dengan:
a. Pemrakarsa dan/atau unit kerja terkait di lingkungan LPSK; dan/atau
b. instansi terkait.
Your Correction
