SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ Unpad terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan Unpad diatur dengan Peraturan MWA.
(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta Unpad;
b. MENETAPKAN kebijakan umum Unpad;
c. mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Unpad;
e. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
f. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
g. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Unpad;
i. melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor;
j. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA;
k. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar Unpad; dan
l. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan.
(2) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan.
(4) Menteri berwenang MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mengikat.
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan Unpad;
c. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
d. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun Unpad, serta meningkatkan hubungan sinergis antara Unpad dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
e. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
f. tidak memiliki konflik kepentingan.
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
c. Rektor;
d. ketua SA;
e. wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
f. wakil dari SA sebanyak 6 (enam) orang;
g. wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
h. wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan
i. wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
e. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. melanggar kode etik Unpad; atau
g. mengundurkan diri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris eksekutif;
yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.
(2) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di Unpad dan perguruan tinggi lain;
b. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
c. pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara.
(3) Ketua SA dan Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang bertugas memberikan masukan untuk pengembangan Unpad.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA paling banyak 10 (sepuluh) orang.
(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap Unpad.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA dan Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan Unpad di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
dan/atau
d. pengelolaan barang milik negara.
(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unpad.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan Unpad di bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya pendidikan, Rektor dibantu oleh unsur:
a. wakil Rektor;
b. pelaksana akademik di bawah Fakultas dan Sekolah;
c. penunjang akademik;
d. pelaksana administrasi;
e. satuan penjaminan mutu;
f. satuan pengawas internal di bidang akademik;
g. unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis; dan
h. unsur lain yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pemberdayaan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menyusun
pengembangan, rencana strategis dan rencana kegiatan serta anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai nonpegawai negeri sipil Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan Unpad secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SA;
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
j. mengusulkan pengangkatan profesor yang telah disetujui oleh SA;
k. memberi gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan lainnya;
l. mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat Fakultas dan unit lainnya kepada pimpinan Fakultas dan pimpinan unit lainnya di lingkungan Unpad;
m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan.
n. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik;
o. membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
p. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta Unpad atau perubahan Statuta Unpad bersama dengan MWA dan SA;
q. mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA; dan
r. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan dengan Peraturan MWA.
Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kewarganegaraan INDONESIA;
c. memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
e. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. memiliki integritas diri yang baik;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad;
i. memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional;
j. memiliki kompetensi manajerial;
k. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik;
l. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
dan
m. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA.
(2) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Masa jabatan Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat.
(5) Dalam hal tidak tercapai musyawarah dan mufakat pemilihan Rektor dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
(6) Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.
(7) MWA MENETAPKAN dan melantik Rektor pada akhir masa jabatan Rektor sebelumnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
a. organ lain di lingkungan Unpad;
b. badan hukum pendidikan lain atau Perguruan Tinggi lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. badan usaha di dalam maupun di luar Unpad; atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unpad.
(1) Rektor diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. mengundurkan diri;
e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
g. melanggar kode etik Unpad; atau
h. dipidana karena melakukan tindak dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan oleh MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat menjadi
Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.
(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah satu wakil Rektor.
(1) SA merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) SA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
b. menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menyusun dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik Sivitas Akademika;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA;
f. mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
k. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran bidang akademik Unpad yang diusulkan Rektor;
l. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;
m. memberikan persetujuan atas pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi;
n. memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat;
o. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta Unpad; dan
p. memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor oleh MWA.
(1) Keanggotaan SA terdiri atas:
a. Rektor, wakil Rektor, dan Dekan;
b. Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota SA; dan
c. unsur lain yang ditetapkan oleh Peraturan SA.
(2) Masa jabatan anggota SA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan jumlah anggota dan komposisi keanggotaan SA yang mewakili Dosen serta persyaratan dan tata cara pemilihan anggota SA diatur dalam Peraturan SA.
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota SA.
(3) Ketua SA dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organ lain di lingkungan Unpad.
(4) SA dapat membentuk komisi dan panitia khusus/terbatas sesuai dengan kebutuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan
tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.
(1) Anggota SA diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. sakit jasmani dan/atau rohani secara terus menerus dalam waktu lebih dari 6 (enam) bulan;
d. mengundurkan diri;
e. melanggar kode etik Unpad; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Anggota SA yang diberhentikan dalam masa jabatannya, yang bersangkutan digantikan oleh anggota baru melalui pergantian antarwaktu sampai habis masa jabatan SA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dan pengangkatan antarwaktu anggota SA diatur dengan Peraturan SA.
(1) SA dapat membentuk DP untuk memberikan masukan kepada organ Unpad.
(2) DP memiliki tugas:
a. mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ Unpad terkait pembangunan bangsa;
b. menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Unpad terkait pengembangan ilmu pengetahuan; dan
c. mengembangkan, menanamkan, dan menjaga integritas moral dan etika, wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika dan masyarakat.
(3) Anggota DP adalah seluruh profesor di Unpad termasuk profesor emeritus dan purnabakti.
(4) DP dipimpin seorang ketua yang dibantu seorang sekretaris.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja DP diatur dalam Peraturan SA.
(1) Fakultas terdiri atas:
a. pimpinan Fakultas;
b. senat Fakultas;
c. Departemen;
d. Program Studi; dan
e. unsur lain yang diperlukan.
(2) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh wakil Dekan.
(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(5) Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang kepala.
(6) Program Studi dan unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dipimpin oleh seorang ketua.
(7) Apabila diperlukan, kepala Departemen, ketua Program Studi, dan pimpinan unsur lain yang diperlukan dapat dibantu oleh seorang sekretaris.
(8) Masa jabatan pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi, dan unsur lain yang diperlukan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Dekan dan wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(10) Pimpinan Departemen, Program Studi, dan unsur lain yang diperlukan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan atas nama Rektor.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Fakultas, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan, serta pimpinan organisasi Fakultas lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
(1) Senat Fakultas berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas.
(2) Senat Fakultas terdiri atas:
a. Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua Program Studi;
b. profesor;
c. Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota senat Fakultas; dan
d. Unsur lain yang ditetapkan oleh Keputusan Rektor.
(3) Senat Fakultas memiliki wewenang:
a. mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;
b. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan Fakultas;
d. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
e. memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
f. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
g. memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
h. memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas.
(4) Masa jabatan anggota Senat Fakultas selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Keanggotaan Senat Fakultas ditetapkan dengan Keputusan Rektor
(1) Selain Fakultas, Unpad dapat membentuk Sekolah sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh wakil Dekan.
(3) Masa jabatan pimpinan Sekolah selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Sekolah, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor dengan pertimbangan
SA.
(1) Pegawai Unpad terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Unpad pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Unpad dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rekrutmen pegawai Unpad berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Unpad.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unpad yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Rekrutmen pegawai Unpad berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Unpad berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unpad berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada Unpad sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Unpad wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat sebagai Dosen Unpad berdasarkan usulan kebutuhan Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pegawai Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.
(3) Disamping hak pegawai Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Unpad dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Unpad pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen Unpad nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen Unpad pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di Unpad berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di Unpad diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di Unpad pada tahun akademik berjalan.
(2) Unpad memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara INDONESIA dan warga negara asing untuk menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di Unpad.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unpad melaksanakan upaya pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan dan kreativitas, kemandirian dan kepekaan sosial, melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler.
(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik Unpad.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di Unpad.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Alumni Unpad merupakan setiap orang yang pernah mengikuti dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu jenjang atau lebih di Unpad.
(2) Alumni Unpad merupakan bagian dari warga Unpad yang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Unpad dan aktif berperan serta dalam memajukan Unpad.
(3) Hubungan antara Unpad dan alumni Unpad diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni Unpad dapat membentuk organisasi alumni.
(1) Unpad dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi Unpad dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Unpad, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Rektor.