Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal Unpad berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul yang disampaikan oleh Menteri. (4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Unpad diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda