Koreksi Pasal 29
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
a. organ lain di lingkungan Unpad;
b. badan hukum pendidikan lain atau Perguruan Tinggi lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. badan usaha di dalam maupun di luar Unpad; atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unpad.
Koreksi Anda
