Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Unpad pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Batas usia pensiun bagi Dosen Unpad nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen Unpad pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sipil terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II adalah 60 (enam puluh) tahun; dan b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Koreksi Anda