Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unpad memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada para lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lulusan Unpad berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi, sesuai dengan ijazah dan/atau sertifikat yang diberikan oleh Unpad. (3) Unpad dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unpad apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan ijazah dan/atau sertifikat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda