Koreksi Pasal 76
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali anggota SA ditetapkan oleh Rektor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SA untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(3) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan anggota MWA untuk pertama kalinya sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal SA ditetapkan.
Koreksi Anda
