Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unpad menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi melalui Program Studi. (2) Penyelenggaraan pendidikan di Unpad didasarkan pada standar pendidikan Unpad yang memiliki daya saing internasional mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Unpad dapat membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Koreksi Anda