Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unpad menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di Unpad terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. (5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pengayaan sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda