Koreksi Pasal 25
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unpad.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan Unpad di bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya pendidikan, Rektor dibantu oleh unsur:
a. wakil Rektor;
b. pelaksana akademik di bawah Fakultas dan Sekolah;
c. penunjang akademik;
d. pelaksana administrasi;
e. satuan penjaminan mutu;
f. satuan pengawas internal di bidang akademik;
g. unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis; dan
h. unsur lain yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pemberdayaan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
