Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sivitas Akademika memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan SA.
Koreksi Anda