Koreksi Pasal 14
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Sivitas Akademika memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan SA.
Koreksi Anda
