Koreksi Pasal 24
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan Unpad di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
dan/atau
d. pengelolaan barang milik negara.
(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
