Koreksi Pasal 42
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen pegawai Unpad berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan Unpad.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unpad yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
