Koreksi Pasal 54
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Unpad dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi Unpad dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan Unpad, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
