Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntabilitas publik Unpad terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik. (2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan: a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan; c. menyusun laporan keuangan Unpad tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
Koreksi Anda