Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tahunan Unpad diaudit oleh akuntan publik. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan Unpad. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (4) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Koreksi Anda