Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota SA diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatannya; c. sakit jasmani dan/atau rohani secara terus menerus dalam waktu lebih dari 6 (enam) bulan; d. mengundurkan diri; e. melanggar kode etik Unpad; atau f. dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Anggota SA yang diberhentikan dalam masa jabatannya, yang bersangkutan digantikan oleh anggota baru melalui pergantian antarwaktu sampai habis masa jabatan SA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dan pengangkatan antarwaktu anggota SA diatur dengan Peraturan SA.
Koreksi Anda