Koreksi Pasal 30
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Rektor diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. mengundurkan diri;
e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
g. melanggar kode etik Unpad; atau
h. dipidana karena melakukan tindak dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan oleh MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
Koreksi Anda
