Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor diberhentikan dari jabatannya apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatannya; c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; d. mengundurkan diri; e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya; g. melanggar kode etik Unpad; atau h. dipidana karena melakukan tindak dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pemberhentian Rektor dilakukan oleh MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
Koreksi Anda