Koreksi Pasal 33
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) SA merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) SA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
b. menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menyusun dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik Sivitas Akademika;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA;
f. mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
k. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran bidang akademik Unpad yang diusulkan Rektor;
l. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;
m. memberikan persetujuan atas pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi;
n. memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat;
o. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta Unpad; dan
p. memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor oleh MWA.
Koreksi Anda
