Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (2) SA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai: 1. kurikulum Program Studi; 2. persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; 3. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan 4. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik. b. menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; c. menyusun dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik Sivitas Akademika; d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor; e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan norma dan arah yang ditetapkan SA; f. mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a; g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi; h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; i. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; k. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran bidang akademik Unpad yang diusulkan Rektor; l. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang akademik; m. memberikan persetujuan atas pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi; n. memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat; o. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta Unpad; dan p. memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor oleh MWA.
Koreksi Anda