Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unpad wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian. (2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda