Koreksi Pasal 17
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Organ Unpad terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan Unpad diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
