Koreksi Pasal 50
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di Unpad pada tahun akademik berjalan.
(2) Unpad memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara INDONESIA dan warga negara asing untuk menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
