Koreksi Pasal 12
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan administrasi di Unpad.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unpad.
Koreksi Anda
