Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota SA. (3) Ketua SA dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organ lain di lingkungan Unpad. (4) SA dapat membentuk komisi dan panitia khusus/terbatas sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kelengkapan SA, hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan SA.
Koreksi Anda