Koreksi Pasal 63
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Unpad merupakan penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:
a. rencana kerja Unpad;
b. anggaran Unpad; dan
c. proyeksi keuangan pokok.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai
menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
Koreksi Anda
