Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua pimpinan dan pejabat organ pengelola Unpad yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda