Koreksi Pasal 18
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta Unpad;
b. MENETAPKAN kebijakan umum Unpad;
c. mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Unpad;
e. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
f. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
g. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Unpad;
i. melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor;
j. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SA;
k. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar Unpad; dan
l. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan.
(2) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih penyelesaian permasalahan.
(4) Menteri berwenang MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mengikat.
Koreksi Anda
