Koreksi Pasal 62
PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Teks Saat Ini
(1)
pengembangan Unpad disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA dan bersifat arahan serta menjadi acuan bagi organ Unpad dalam pencapaian tujuan jangka panjang Unpad.
(2) Rencana induk pengembangan Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi organ Unpad dalam pencapaian tujuan jangka panjang Unpad.
(3) Rencana strategis Unpad merupakan penjabaran
pengembangan Unpad berupa rencana jangka menengah yang dibuat oleh Rektor pada awal masa jabatannya.
(4) Rencana strategis Unpad menguraikan secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah Unpad.
(5) Rencana kegiatan dan anggaran Unpad merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan Unpad yang merupakan penjabaran dari rencana strategis Unpad.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
