Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unpad dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan institusi Unpad. (2) Unpad dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda