Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat sebagai Dosen Unpad berdasarkan usulan kebutuhan Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unpad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda