Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Fakultas, Unpad dapat membentuk Sekolah sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan. (2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh wakil Dekan. (3) Masa jabatan pimpinan Sekolah selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Sekolah, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor dengan pertimbangan SA.
Koreksi Anda