PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN PLASMA NUTFAH YANG BERKAITAN DENGAN SUMBER DAYA IKAN
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan Sumber Daya Ikan.
(2) Pengaturan dan pengembangan Pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam;
b. pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan;
dan
c. pelepasan induk unggul dan/atau benih bermutu.
(1) Plasma Nutfah yang berupa calon induk, induk, dan/atau benih Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat berasal dari:
a. pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam; dan
b. pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan.
(2) Calon induk dan/atau induk Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi standar induk unggul.
(3) Benih yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar benih bermutu.
(4) Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan standar benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Standar Nasional INDONESIA.
(1) Setiap Orang yang melakukan pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a wajib memiliki surat izin penangkapan Ikan.
(2) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan surat izin penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Orang yang melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b wajib memiliki izin pemuliaan dari Menteri.
(2) Setiap Orang untuk memiliki izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
a. administrasi;
b. teknis; dan
c. manajemen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Setiap Orang dalam melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus sesuai dengan prosedur pemuliaan agar menghasilkan calon induk, induk unggul, dan/atau benih bermutu.
(2) Induk unggul dan/atau benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk kegiatan pembenihan, pembesaran, dan/atau penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam hal induk unggul dan/atau benih bermutu akan digunakan untuk kegiatan pembenihan dan pembesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka induk unggul dan/atau benih bermutu wajib memiliki izin pelepasan dari Menteri.
(4) Setiap Orang untuk memiliki izin pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
a. kajian teknis;
b. usulan nama jenis Ikan hasil pemuliaan yang akan dilepas; dan
c. foto komoditas yang akan dilepas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan serta tata cara penerbitan izin pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam rangka meningkatkan mutu calon induk, induk, dan/atau benih dapat dibentuk jejaring pemuliaan oleh 2
(dua) atau lebih pemegang izin pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Jejaring pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan koordinasi pemuliaan.
(3) Jejaring pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Pemerintah melakukan upaya pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
(2) Pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan status perlindungan;
b. pembiakan jenis Ikan yang populasinya terbatas;
c. penebaran kembali;
d. pengkayaan stok;
e. pemberian penandaan Plasma Nutfah;
f. penetapan wilayah konservasi;
g. tempat atau wadah koleksi atau tempat penyimpanan; dan
h. pengaturan pemasukan dan pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan, serta Ikan jenis baru dari dan ke wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Setiap Orang wajib melestarikan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemerintah mengatur pemasukan dan/atau pengeluaran jenis calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Republik INDONESIA.
(2) Pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, standar calon induk, induk, dan/atau benih Ikan, serta hasil analisis risiko pemasukan Ikan.
(3) Pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pembudi Daya Ikan dan pelestarian Sumber Daya Ikan.
(1) Setiap Orang yang melakukan pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
a. pemuliaan; atau
b. penangkapan Ikan berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan atau yang belum pernah dibudidayakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki izin pengeluaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
a. Pembudidayaan Ikan;
b. penangkapan Ikan; dan
c. pemuliaan.
(3) Calon induk dan/atau induk Ikan dari hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan induk penjenis asli INDONESIA, tidak boleh dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Setiap Orang dapat melakukan peredaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Peredaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hasil:
a. Pembudidayaan Ikan;
b. penangkapan Ikan; atau
c. pemuliaan.
(3) Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis Ikan yang sudah dibudidayakan maupun jenis Ikan yang belum pernah dibudidayakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(4) Calon induk dan/atau induk Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar calon induk dan/atau induk unggul.
(5) Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar benih Ikan bermutu.
(6) Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan standar benih Ikan bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Standar Nasional INDONESIA.
(1) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau pengeluaran Ikan jenis baru dari dan ke luar negeri
dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin kelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.
(2) Ikan jenis baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut INDONESIA yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA;
dan
b. Ikan yang berasal dari hasil pemuliaan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Pemasukan Ikan jenis baru ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, serta hasil analisis risiko pemasukan Ikan.
(4) Pengeluaran Ikan jenis baru ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pembudidayaan Ikan dan pelestarian Sumber Daya Ikan.
(1) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(2) Pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
dan/atau
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memiliki izin pengeluaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA harus memenuhi persyaratan teknis.
(2) Pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
dan/atau
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.