Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau pengeluaran Ikan jenis baru dari dan ke luar negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin kelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan. (2) Ikan jenis baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut INDONESIA yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA; dan b. Ikan yang berasal dari hasil pemuliaan, baik dalam negeri maupun luar negeri. (3) Pemasukan Ikan jenis baru ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, serta hasil analisis risiko pemasukan Ikan. (4) Pengeluaran Ikan jenis baru ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pembudidayaan Ikan dan pelestarian Sumber Daya Ikan.
Koreksi Anda