Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam Pembudidayaan Ikan yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA. (2) Kriteria penggunaan obat-obatan yang dapat membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan obat-obatan yang mengandung zat aktif yang dilarang; b. penggunaan obat-obatan yang tidak memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan; c. penggunaan obat-obatan tidak sesuai petunjuk penggunaan; dan/atau d. penggunaan obat-obatan yang tidak laik pakai.
Koreksi Anda