Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pemanfaatan Air dan rencana pemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 harus memperhatikan: a. fisiografi; b. Air sumber; c. luas lahan dan perairan; d. ketersediaan infrastruktur; e. teknologi budidaya; f. komoditas yang dibudidayakan; dan g. kondisi sosial dan lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda