Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui pemantauan peredaran Obat Ikan di tingkat produsen, importir, eksportir, distributor, depo/toko dan unit Pembudidayaan Ikan. (2) Pemantauan peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. proses penyediaan dan peredaran Obat Ikan; b. sarana dan prasarana penyimpanan Obat Ikan; c. pengambilan dan pengujian sampel Obat Ikan yang beredar; d. evaluasi hasil pengujian; dan e. tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian hasil pengujian. (3) Ketentuan mengenai pengendalian Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda