Koreksi Pasal 63
PP Nomor 28 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d, dilakukan melalui:
a. pemantauan kualitas Air lingkungan budidaya;
b. pengendalian limbah budidaya; dan
c. penentuan jenis Ikan untuk kegiatan budidaya.
(2) Pembudi Daya Ikan wajib melakukan pengendalian lingkungan di tempat Pembudidayaan Ikan yang dimiliki atau dikuasainya.
Koreksi Anda
